Jumat, 02 November 2012

Hukum Pranata Bangunan

Pengertian Hukum Pranata pada pembangunan pranata dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya. Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hokum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada. Apa itu kaidah? kaidah itu anggapan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti hal hukum adat, yang terkadang masyarakat bilang boleh dan kadang ada yang tidak boleh dilakukan. Apa itu norma? Norma adalah unsur pokok dari hukum itu sendiri.

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum ( 2 pasal ) 2. Asas dan Tujuan (2 pasal ) 3. Perumahan ( 13 pasal ) 4. Pemukiman ( 11 pasal ) 5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ) 6. Pembinaan (6 pasal ) 7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal ) 8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal ) 9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ) 10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal ) Pada Bab 1 berisi antara lain : 1. Fungsi dari rumah 2. Fungsi dari Perumahan 3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya 4. Satuan lingkungan pemukiman 5. Prasarana lingkungan 6. Sarana lingkungan 7. Utilitas umum 8. Kawasan siap bangun 9. Lingkungan siap bangun 10. Kaveling tanah matang 11. Konsolidasi tanah permukiman Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Pasal-pasal dalam UUPA menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun diatasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memperoleh hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Hak Atas Ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
    * Hak menguasai Negara
    * Hak Milik
    * Hak Guna Usaha
    * Hak Guna Bangunan
    * Hak Pakai
    * Hak Sewa untuk bangunan

Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2.      Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Sumber :
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar