Pengertian Hukum Pranata
pada pembangunan pranata dalam pengertian secara umum adalah interaksi
antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan
atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si
pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem,
karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda
dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya. Jadi, Hukum
pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk
melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum
tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya tekhnologi,
permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan
anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan
timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hokum pranata
untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada. Apa itu
kaidah? kaidah itu anggapan tentang hal yang boleh dan tidak boleh
dilakukan. Seperti hal hukum adat, yang terkadang masyarakat bilang
boleh dan kadang ada yang tidak boleh dilakukan. Apa itu norma? Norma
adalah unsur pokok dari hukum itu sendiri.
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992
tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat
10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum (
2 pasal ) 2. Asas dan Tujuan (2 pasal ) 3. Perumahan ( 13 pasal ) 4.
Pemukiman ( 11 pasal ) 5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ) 6.
Pembinaan (6 pasal ) 7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal ) 8. Ketentuan Lain -
lain ( 2 pasal ) 9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ) 10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal ) Pada Bab 1 berisi antara lain : 1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan 3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya 4.
Satuan lingkungan pemukiman 5. Prasarana lingkungan 6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum 8. Kawasan siap bangun 9. Lingkungan siap bangun 10.
Kaveling tanah matang 11. Konsolidasi tanah permukiman Bab 2 Asas dan
Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Pasal-pasal
dalam UUPA menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat
dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian
itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun
diatasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada
subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena
memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memperoleh hak milik
atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk
bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah
setempat.
Hak Atas Ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
* Hak menguasai Negara
* Hak Milik
* Hak Guna Usaha
* Hak Guna Bangunan
* Hak Pakai
* Hak Sewa untuk bangunan
Pelaku
pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata
kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam
sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu
daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan
teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Sumber :
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar